Hukum dan Kriminal
Korupsi Program PTSL 2018 di Kertayasa Tegal, Uang Buat Bancakan, Mantan Kades Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di Desa Kertayasa.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Melainkan kepada pihak-pihak lainnya, terutama yang menikmati dan menerima uang hasil korupsi, termasuk yang ikut andil membantu pasti akan diproses.
Sementara sejauh ini, sesuai hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang bisa ditetapkan tersangka baru satu orang yakni Siswanto, selaku Kepala Desa Kertayasa pada tahun 2018.
"Pasal yang diberlakukan yaitu Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menambahkan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke perangkat desa, panitia PTSL, dan lain-lain.
Sementara jumlah uang yang diamankan yaitu sebesar Rp 107.700.000 berasal dari masing-masing pihak tersebut, kecuali dari tersangka belum mengembalikan kerugian yang ada sehingga masih dikalkulasikan.
"Jadi untuk proses penanganan sejak tahun 2018, sedangkan penahanan baru sekarang ini karena sudah cukup bukti. Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kertayasa sejak tahun 2013 sampai 2019 akhir," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.