Berita Pekalongan
Update Kasus Uang Palsu di Pekalongan, Polisi Sita 227 Lembar Upal dari Rumah Mantan Kades Kwasen
Mantan kepala Desa Kwasen Sarwo Gangsar (55) terjerat kasus upal bersama tiga tersangka lainnya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat menggelar press release kasus uang palsu di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Mereka melakukan praktik tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
"Tidak ada niat apa-apa. Dan saya menyesal atas perbuatan yang dilakukannya," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bank Indonesia cabang Tegal Teguh Triyono mengatakan, untuk mengetahui uang itu asli atau palsu bisa dilakukan dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang).
"BI selalu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk minimal dengan 3D. Insya Allah masih sakti hingga sekarang."
"Kalau ini kita cermati Insyaallah bisa. Banyak fitur keamanan yang bisa kita lihat dengan 3D tersebut. Sebagian besar pelapor itu ya mempraktikkan 3D untuk melaporkan," katanya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.