Berita Cilacap

Gadis Bawah Umur di Cilacap Digilir 3 Pria Kenalannya di Facebook, Berawal Kabur dari Rumah

Gadis belia di Cilacap harus mengalami nasib tragis usai menjadi korban persetubuhan oleh tiga orang temannya yang dikenal di sosial media Facebook.

Tribunpantura.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Tersangka TK dan TRS tersangka persetubuhan terhadap gadis dibawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Sabtu (30/12/2023). 

Disana TRS membujuk dan merayu MLA bahkan juga memaksa, hingga akhirnya persetubuhan itu pun terjadi sebanyak 2 kali.

"Keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB baru kemudian tersangka TRS mengantarkan korban pulang kerumah kakaknya di Jeruklegi," kata Arief.

Polresta Cilacap menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pada Rabu (27/12).

Saat itu juga, Satreskrim Polresta Cilacap gerak cepat dan langsung menangkap para tersangka dalam waktu 2 hari.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved