Pemilu 2024

2.949 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tegal Langgar Aturan, Pemasang Diminta Tertibkan

Bawaslu Kabupaten Tegal mencatat per Desember 2023 ada 2.949 Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di beberapa lokasi terlarang.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto (kemeja hitam), bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi (kemeja kotak-kotak), melakukan monitoring Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Slawi, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mencatat per Desember 2023 ada 2.949 Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di beberapa lokasi terlarang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto menjelaskan, jumlah 2.949 APK yang melanggar aturan sesuai data yang sudah diinventarisir berdasarkan kerja-kerja pengawasan baik Bawaslu Kabupaten Tegal maupun Panwascam di lapangan. 

"Jumlah sementara per Desember 2023 yakni sebanyak 2.949 APK yang melanggar aturan, baik Perbup, SK 470 maupun PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum  meliputi pelaksana kampanye, materi kampanye Pemilihan Umum dan lain-lain," ungkap Dedi, saat melakukan monitoring pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Slawi, Selasa (16/1/2024). 

Terkait jenis pelanggaran yang dimaksud, dikatakan Dedi karena saat ini masih dalam masa kampanye maka yang paling banyak ditemukan di lapangan yaitu Alat Peraga Kampanye (APK). 

Baca juga: Begini Sosok Anggun, Pemandu Lagu yang Tewas Akibat Kebakaran Tempat Karaoke Orange Tegal

APK yang dimaksud yakni Baliho dan Round Tag yang terpasang di lokasi terlarang seperti dipaku di pohon, tiang listrik, tiang kabel telepon, jembatan, area taman, dan lain-lain. 

"Tindakan yang kami lakukan yakni pertama menginventarisir. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk memberikan imbauan kepada peserta Pemilu, supaya bisa ditindaklanjuti ke pemasang APK yang melanggar untuk bisa ditertibkan," jelas Dedi. 

Baca juga: Sertifikat Kantin Halal Gratis dari Satgas Halal Garazawa Batang, Ini Syarat dan Manfaatnya

Sementara upaya lain yang dilakukan, sambung Dedi, yakni melakukan koordinasi bersama peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri atau sendiri. 

"Mengingat sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023, kewenangan penertiban berada di peserta Pemilu itu sendiri, sehingga kami tetap koordinasikan supaya menindaklanjuti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved