Senin, 18 Mei 2026

Berita Solo

BREAKING NEWS: Prof Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS Solo

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pucuk pimpinan UNS.

Tayang:
Istimewa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pucuk pimpinan UNS.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Jamal melalui keterangan tertulis kepada media pada Kamis (18/1/2024).

Surat itu sudah disampaikan ke Mendikbud Ristek per 16 Januari 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Prof Jamal Wiwoho, menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi di UNS.

Diantaranya terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA). 

Baca juga: Tim Gabungan Obok-obok Warung yang Terindikasi Jual Rokok Ilegal di Pekalongan Selatan, Ini Hasilnya

PMWA tersebut telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 kemarin oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI.

Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan,” tulis Prof. Jamal.

Pertimbangan yang dimaksud Prof. Jamal yaitu terkait dengan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah Prof. Jamal laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA. 

Baca juga: Tambah Daya Tarik Pemustaka, Perpusda Kota Pekalongan Tambah Koleksi Ribuan Buku

"Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar."

"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” imbuhnya.

Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan, Prof. Jamal menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbudristek RI. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved