Berita Jateng
Pengungkapan Kasus Menonjol Pekan Ini, Guru Cabul di Kendal hingga Komplotan Pembobol 6 Minimarket
Polda Jawa Tengah membongkar beberapa kasus kejahatan dalam sepekan terakhir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar beberapa kasus kejahatan dalam sepekan terakhir.
Beberapa kasus menonjol di antaranya adalah kasus guru SD di Kendal cabuli muridnya di perpustakaan.
Adapula kasus lainnya, komplotan maling spesialis minimarket telah menjebol enam toko di Kabupaten Tegal, hingga bongkar kasus penyelundupan minuman keras di Kabupaten Pati.
Terkait kasus cabul guru SD di Kendal, Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan menjelaskan , seorang guru berinisial S (43) telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Pj Gubernur Jateng Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Blabak Magelang, Hasilnya
Pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan pada 16 September dan 11 Desember 2023 masing-masing di ruang perpustakaan serta ruang kelas di sebuah SD Negeri di Kecamatan Boja.
"Orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian diteruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi. Selepas barang bukti mencukupi, tersangka di tangkap di rumahnya, Sabtu (20/1/2024).
Tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara," katanya.
Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket di Tegal Dibekuk, Pernah Beraksi di Daerah Lain, Satu Orang Residivis

Beralih ke Kabupaten Tegal, Polisi berhasil meringkus lima orang tersangka pembobolan Alfamart Margasari dan Alfamart Suniarsih Bojong.
Dari dua lokasi ini, pihak retail mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah
Kapolres Tegal AKBP M Sajarod Zakun menjelaskan, kelima tersangka berinisial G (37), ASP (31), AST (53), HD (41) dan EN (35).
Kelimanya merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket bermodal linggis dan bor.
"Dengan dua alat itu mereka menjebol tembok sisi belakang toko," jelasnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko modern, para tersangka mengincar barang-barang yang berada di dalam toko berupa rokok, susu formula, kosmetik, makanan kucing.
"Adapula uang tunai yang ada di brangkas dengan cara merusak brangkas," tuturnya.
Baca juga: Hari Gizi Nasional, Ini yang Dilakukan Persatuan Ahli Gizi di Batang Bantu Turunkan Angka Stunting
Komplotan ini ternyata tak hanya beraksi di Tegal.
Kapolres menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik ada minimarket lain yang dibobol yakni di Kabupaten Brebes satu minimarket, Cilacap satu minimarket dan Pemalang dua minimarket.
Komplotan ini, lanjut dia, melakukan aksinya dengan memilih sasaran toko tanpa penjaga dengan terlebih dahulu mengintai kondisi minimarket.
"Mereka mengamati jadwal serta kebiasaan para pegawainya untuk menentukan jam melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Akibat aksinya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Selain kasus pencabulan dan pencurian, jajaran Polda Jateng membongkar pula penyelundupan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati - Juwana, Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu (28/1/2024).
Baca juga: Kata Penonton Film Horor Pemukiman Setan: Adegan Terakhir yang Paling Menyeramkan
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat ada informasi truk pelat K-8549-S berhenti di lokasi yang di dalamnya terdapat miras jenis arak.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.281 botol arak dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter dan dua jerigen ukuran 60 liter.
"Dalam kasus ini, kami tetapkan satu tersangka berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Pati, sebagai pemilik miras tersebut," paparnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.