Berita Semarang

Siap-siap, PPDB SD-SMP Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Semarang Mulai Dibuka, Ini Persyaratannya

Disdik Kota Semarang membuka PPDB Tahun Ajaran 2024 bagi penyandang disabilitas atau sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri. Simak persyaratannya.

|
Dokumentasi
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 bagi penyandang disabilitas atau sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri. 

Pendaftaran gelombang I dimulai pada 1-28 Februari 2024.

Kemudian gelombang II pada 4-26 Maret 2024.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan psikologis dilakukan mulai 5 Februari hingga 30 April. Kemudian pengumuman pada 10 Juni 2024.

"Pembukaan mulai Februari dan Maret 2024," kata Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Wujudkan Kondusivitas Pemilu 2024, Wali Kota Pekalongan Dorong Linmas Jadi Garda Terdepan

Bambang mengatakan pendaftaran inklusi menjadi prioritas yang wajib didahulukan. 

“Penerimaan PPDB inklusi mendahului pelaksanaan PPDB reguler, sesuai amanah kementerian pendidikan, semua sekolah akan diarahkan sebagai sekolah inklusi."

"Semuanya harus siap, baik internal tenaga pendidik, bapak ibu guru,” imbuhnya.

Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP, Disdik Kota Semarang, Fajriah menjelaskan terdapat beberapa persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk peserta didik penyandang disabilitas.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 31 Januari 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Di antaranya surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan surat keterangan dari psikolog. 

Kemudian kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Sesuai dengan Keputusan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK jalur afirmasi penyandang disabilitas," paparnya.

Fajriah menambahkan, orangtua/wali dan calon peserta didik SD dan SMP Negeri inklusi wajib mendaftar asesmen psikolog secara langsung pada panitia PPDB di bagian Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Baca juga: Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Gagas Polisi Cemerlang, Ini Maksudnya

"Jadwalnya setiap Senin-Kamis pukul 08.30-14.00 WIB. Jumat pukul 08.00-11.00 WIB," imbuhnya.

Adapun dokumen yang harus dibawa berupa fotokopi KK atau KTP orangtua atau wali, kartu identitas anak atau akta kelahiran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved