Berita Semarang
Siap-siap, PPDB SD-SMP Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Semarang Mulai Dibuka, Ini Persyaratannya
Disdik Kota Semarang membuka PPDB Tahun Ajaran 2024 bagi penyandang disabilitas atau sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri. Simak persyaratannya.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m zaenal arifin
Kemudian kartu penyandang disabilitas anak (jika memiliki).
Jika tidak ada, bisa membawa dokumen yang membuktikan tercatat di DTKS atau penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (khusus bagi warga yang kurang mampu).
Fajriah menerangkan, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga mampu, akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas dan/atau rumah sakit.
Mereka juga akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis beserta daftar Unit/Lembaga layanan Psikologis yang telah terverifikasi dari Disdik Kota Semarang.
"Setelah verifikasi, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu/pra sejahtera mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas dan/atau rumah sakit,"
"Kemudian surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan." bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Carlos Fortes Tinggalkan PSIS Semarang Usai Laga Lawan Persebaya
Setelah mendapat surat pengantar ke Puskesmas/RS, Orangtua dan calon peserta Didik SD dan SMP Inklusi datang ke Puskesmas terdekat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Nanti dapat Surat Keterangan Sehat (bagi yang sudah memiliki surat diagnosis disabilitas dari dokter spesialis di rumah sakit/yang tidak perlu dirujuk),"
"Atau surat Keterangan Sehat dan Surat Rujukan ke Dokter Spesialis di Rumah Sakit untuk mendapatkan surat diagnosis disabilitas," sambung Fajriah.
Fajriah menerangkan, peserta didik kemudian menjalani asesmen psikologi dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Lalu ada Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, fotokopi KK dan KTP Orangtua.
Baca juga: Ini Kota di Jawa Tengah yang Masuk Lima Kota Paling Toleran di Indonesia, Semarang Diantaranya
Mereka juga harus membawa Surat Keterangan disabilitas dari Dokter Spesialis (Jika diperlukan), fotokopi bukti tercatat di DTKS/Penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (Khusus bagi yang akses layanan asesmen di RDRM).
"Bagi yang asesmen ke RDRM agar datang pada jadwal yang sudah ditentukan pada saat pendaftaran di Dinas Pendidikan," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.