Berita Semarang

Siap-siap, PPDB SD-SMP Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Semarang Mulai Dibuka, Ini Persyaratannya

Disdik Kota Semarang membuka PPDB Tahun Ajaran 2024 bagi penyandang disabilitas atau sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri. Simak persyaratannya.

|
Dokumentasi
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 bagi penyandang disabilitas atau sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri. 

Pendaftaran gelombang I dimulai pada 1-28 Februari 2024.

Kemudian gelombang II pada 4-26 Maret 2024.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan psikologis dilakukan mulai 5 Februari hingga 30 April. Kemudian pengumuman pada 10 Juni 2024.

"Pembukaan mulai Februari dan Maret 2024," kata Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Wujudkan Kondusivitas Pemilu 2024, Wali Kota Pekalongan Dorong Linmas Jadi Garda Terdepan

Bambang mengatakan pendaftaran inklusi menjadi prioritas yang wajib didahulukan. 

“Penerimaan PPDB inklusi mendahului pelaksanaan PPDB reguler, sesuai amanah kementerian pendidikan, semua sekolah akan diarahkan sebagai sekolah inklusi."

"Semuanya harus siap, baik internal tenaga pendidik, bapak ibu guru,” imbuhnya.

Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP, Disdik Kota Semarang, Fajriah menjelaskan terdapat beberapa persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk peserta didik penyandang disabilitas.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 31 Januari 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Di antaranya surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan surat keterangan dari psikolog. 

Kemudian kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Sesuai dengan Keputusan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK jalur afirmasi penyandang disabilitas," paparnya.

Fajriah menambahkan, orangtua/wali dan calon peserta didik SD dan SMP Negeri inklusi wajib mendaftar asesmen psikolog secara langsung pada panitia PPDB di bagian Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Baca juga: Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Gagas Polisi Cemerlang, Ini Maksudnya

"Jadwalnya setiap Senin-Kamis pukul 08.30-14.00 WIB. Jumat pukul 08.00-11.00 WIB," imbuhnya.

Adapun dokumen yang harus dibawa berupa fotokopi KK atau KTP orangtua atau wali, kartu identitas anak atau akta kelahiran.

Kemudian kartu penyandang disabilitas anak (jika memiliki).

Jika tidak ada, bisa membawa dokumen yang membuktikan tercatat di DTKS atau penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (khusus bagi warga yang kurang mampu).

Fajriah menerangkan, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga mampu, akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas dan/atau rumah sakit. 

Mereka juga akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis beserta daftar Unit/Lembaga layanan Psikologis yang telah terverifikasi dari Disdik Kota Semarang. 

"Setelah verifikasi, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu/pra sejahtera mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas dan/atau rumah sakit,"

"Kemudian surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan." bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Carlos Fortes Tinggalkan PSIS Semarang Usai Laga Lawan Persebaya

Setelah mendapat surat pengantar ke Puskesmas/RS, Orangtua dan calon peserta Didik SD dan SMP Inklusi datang ke Puskesmas terdekat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Nanti dapat Surat Keterangan Sehat (bagi yang sudah memiliki surat diagnosis disabilitas dari dokter spesialis di rumah sakit/yang tidak perlu dirujuk),"

"Atau surat Keterangan Sehat dan Surat Rujukan ke Dokter Spesialis di Rumah Sakit untuk mendapatkan surat diagnosis disabilitas," sambung Fajriah.

Fajriah menerangkan, peserta didik kemudian menjalani asesmen psikologi dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Lalu ada Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, fotokopi KK dan KTP Orangtua.

Baca juga: Ini Kota di Jawa Tengah yang Masuk Lima Kota Paling Toleran di Indonesia, Semarang Diantaranya

Mereka juga harus membawa Surat Keterangan disabilitas dari Dokter Spesialis (Jika diperlukan), fotokopi bukti tercatat di DTKS/Penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (Khusus bagi yang akses layanan asesmen di RDRM).

"Bagi yang asesmen ke RDRM agar datang pada jadwal yang sudah ditentukan pada saat pendaftaran di Dinas Pendidikan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved