Berita Pekalongan

Polres Pekalongan Tangkap Warga Tirto Peracik Obat Petasan

Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengamankan, seorang peracik obat mercon (petasan).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN PANTURA/DINA INDRIANI
Ilustrasi petasan/ mercon. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengamankan, seorang peracik obat mercon (petasan).

Penangkapan pelaku AHW (20), warga Sambirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan ini bermula, dari penangkapan dua orang sebelumnya yang hendak bertransaksi obat mercon di Jalan Raya Karanganyar, Desa Karangsari Kabupaten Pekalongan, Sabtu (9/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan, pengungkapan kasus obat mercon tersebut dari informasi masyarakat akan adanya transaksi obat mercon.

Pihaknya segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar dari hasil pemantauan di lokasi, petugas melihat 2 orang yang sedang menunggu pembeli obat mercon.

"Sabtu sore, tepatnya di depan kolam renang Karanganyar, tim Resmob mengamankan 2 orang yang sedang menunggu pembeli obat mercon."

"Keduanya yakni HN (18) dan DA (14) yang merupakan warga Kota Pekalongan," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Senin (11/3/2024).

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti bahan peledak (obat mercon) sebanyak 1 kg.

Dimana menurut keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari AHW (20) warga Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

"HN dan DA ini diperintah oleh pelaku AHW untuk menjual dengan harga Rp 400 ribu," imbuhnya.

Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di Samborejo Kecamatan Tirto saat berada di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menunjukan ratusan gram bahan racikan obat untuk membuat mercon.

"Pelaku sendiri mengakui, bahwa dia telah menyuruh HN dan DA untuk menjualkan obat mercon atau bahan peledak (petasan) yang telah dibuatnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved