Kecelakaan Bus Rosalia Indah
BREAKING NEWS: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah Tambah Jadi 8 Orang, Ini Identitasnya
Korban kecelakaan maut bus Rosalia Indah pelat AD7019OA yang alami kecelakaan di jalan tol KM 370 Semarang-Batang bertambah satu orang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
2. SUMARNO, laki-laki, 45 Th, alamat Dokerso Kel. Genukharjo RT 1/20 Kec. Wuryantoro Kabupaten Wonogiri (kondektur), Jawa Tengah.
3. ZIFANA (anak IDA SULISTIK DAN NANANG MAULANA), perempuan, 3 Tahun, kursi 10C, Ganda makar RT. 1/1 Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
4. ARIS RISKI (suami Sdri. Anisa), Laki-laki, 29 Tahun, Kursi 4A, alamat: Dusun 3 RT. 16/05 Kelurahan Bayalangu Kidul Kec. Gegesik Kab. Cirebon, Jawa Barat.
5. MOH. MAHSUN, laki-laki, 46 Th, alamat Pekayon Jaya RT 2/4 Kel. Pekayonjaya Kec. Bekasi Selatan Kab, Bekasi, Jawa Barat.
6. MASRI'IN, perempuan, 46 Tahun, kursi 7A, alamat: KP. Utan RT. 01/25 Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, Jawa Barat.
7. TITIK SARI SETITI, Perempuan, 46 Tahun, alamat: Perum Sukaraya Indah blok D No. 28 RT. 02/07 Kelurahan Sukaraya Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi, Jawa Barat.
8. Ny. ANISA bin NUR ALI, Kelahiran: 16 Juli 1994 (umur 29 th), jenis kelamin: Perempuan, Alamat: Kampung Rawa Sapi, Rt. 4 Rw. 10, Jl. Karya bakti 1, No. 114, Kel. Jatimulya, Kec. Tambun selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Periksa PO Bus
Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap pengelola bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang.
Pemeriksaan tersebut buntut dari kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di KM 370 Jalur A, masuk wilayah Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
"Kami nanti assesmen pengelola bus dan pengemudi terutama soal sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dimiliki oleh pengelola bus," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan,Sabtu (13/4/2024) malam.
Menurut dia, SMK dalam perusahaan otobus terdiri dari banyak hal meliputi sistem perawatan kendaraan, rekrutmen sopir, proses penggajian hingga sistem kerjanya.
Termasuk dalam kecelakaan tersebut, JW atau Jalur Widodo sang sopir bus Rosalia Indah pelat AD7019OA akan didalami jam kerjanya dalam dua hari terakhir sebelum kecelakaan.
Kondisi JW nanti akan disesuaikan dengan aturan sesuai Undang-undang lalu lintas yang menurut Sonny sopir maksimal bekerja selama 8 jam perhari.
Termasuk apakah ketika kejadian sopir JW didampingi oleh sopir cadangan.
"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Besok (Minggu, 14 April) pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.