Pilbup Tegal

KPU Kabupaten Tegal Mulai Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, mulai melaksanakan tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat melakukan wawancara dengan media di kantornya, pada Rabu (17/4/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, mulai melaksanakan tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Persiapan yang sudah mulai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal ini, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota. 

Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, saat ditemui media di kantornya, Rabu (17/4/2024). 

Didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari, pada kesempatan ini Himawan menyebut, pihaknya sudah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 terutama untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup). 

Adapun dari KPU RI pada tanggal 31 Maret lalu, sudah melaksanakan launching serentak Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. 

"Kami dari KPU Kabupaten Tegal saat ini sedang melaksanakan lomba maskot dan jingle (lagu) untuk Pemilihan Bupati tahun 2024. Lomba sudah dimulai sampai tanggal 22 April 2024. Harapannya setelah itu, berbarengan dengan HUT Kabupaten Tegal pada bulan Mei maka bisa sekaligus melakukan launching," terang Himawan. 

Tahapan lainnya, sambung Himawan, KPU Kabupaten Tegal dalam waktu dekat juga akan melaksanakan rekrutmen Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun lainnya. 

Rencana rekrutmen Badan Ad Hoc akan berlangsung pada akhir April 2024. 

Rinciannya, diawali rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilanjutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). 

Selain itu, Himawan juga memaparkan, pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, merupakan jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan atau non partai politik (Parpol). 

Kemudian pada 24-26 Agustus 2024 pendaftaran paslon perseorangan, dilanjutkan pada 27-29 Agustus 2024 penelitian persyaratan. 

Sedangkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan pada 22 September 2024. 

Sementara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik, jadwal pada 24-26 Agustus 2024 sehingga masih cukup lama. 

"Kami berharap pada Pilkada 2024 nanti, akan muncul pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari masyarakat yang memiliki visi misi bagus. Terutama visi membangun dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tegal secara keseluruhan. Sehingga nantinya, kami juga akan ada debat kampanye dan mengerucut pada visi calon Bupati yang lebih inovatif," harap Himawan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved