Pilbup Tegal

Ikut Penjaringan Bakal Calon Bupati Tegal dari PDIP, Mu'min Diantar Ratusan Pendukung Ambil Formulir

Bakal Calon Bupati Tegal H Muhammad Mu'min, mengambil formulir pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di DPC PDIP Kabupaten Tegal.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Bakal Calon Bupati Tegal H Muhammad Mu'min (kiri kemeja putih), menerima formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati Tegal Pilkada 2024, dari Desk Pilkada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Suswanto (kanan). Berlokasi di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Rabu (24/4/2024). 

"Saya tegaskan sekali lagi, kedatangan saya ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal mengambil formulir pendaftaran untuk maju menjadi bakal calon Bupati Tegal atau G1," tegas Mu'min. 

Sementara itu, Desk Pilkada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Suswanto, menerangkan bahwa sejauh ini sudah ada dua orang yang datang untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon Bupati Tegal. 

Adapun yang pertama mengambil formulir yaitu KRT Rosa Aji, dan yang terbaru yakni H Muhammad Mu'min mengambil formulir pendaftaran pada Rabu (24/4/2024). 

Rudi mengatakan, pihaknya masih membuka pendaftaran bakal calon Bupati Tegal sampai akhir Mei 2024. 

Sedangkan untuk pembukaan pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak tanggal 5 April 2024 lalu. 

"Jadi alurnya, para bakal calon Bupati Tegal mengambil formulir di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Setelahnya formulir dikembalikan, dan nantinya akan kami proses ada berapa calon. Kemudian hasilnya diserahkan ke DPD maupun DPP PDI Perjuangan, untuk mengeluarkan rekomendasi siapa yang akan dicalonkan maju jadi Bupati dan Wakil Bupati Tegal," terang Rudi. 

Dikatakan Rudi, dua orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran semuanya mencalonkan diri sebagai Bupati Tegal atau G1. 

Ditanya mengenai persyaratan bagi yang ingin mendaftar Bakal Calon Bupati maupun Wakil Bupati Tegal, Rudi menjelaskan persyaratan utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI). 

Rudi pun menegaskan tidak ada persyaratan khusus, kecuali nantinya membuat Kartu Tanda Anggota (KTA). 

"Intinya kami di tingkat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal hanya menerima pendaftar, kemudian diproses lewat rapat partai, dan setelahnya kami ajukan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved