Pilbup Tegal
PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Hanya Sampai 19 Mei
PKB Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tegal pada Pilkada 2024, mulai 25 April - 19 Mei 2024.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal, membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tegal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai 25 April sampai 19 Mei 2024.
Informasi tersebut disampaikan, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal Firdaus Assyairozi, saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu (1/5/2024).
Pada kesempatan itu, Firdaus menjelaskan, tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tegal di DPC PKB mulai 25 April sampai 19 Mei 2024.
Sementara sejauh ini yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Tegal, baru H Ischak Maulana Rohman.
Sedangkan untuk yang sudah mengambil formulir pendaftaran ada beberapa, tapi yang mengembalikan formulir baru satu orang yakni H Ischak Maulana Rohman.
"Ada beberapa yang datang ke kami (DPC PKB Kabupaten Tegal) mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024. Seperti Calon Legislatif (Caleg) terpilih PKB Kabupaten Tegal Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yakni Galuh Gibran, kemudian Caleg Terpilih PKB Kabupaten Tegal Dapil 4 yakni H Aziz Fauzan, dan sisanya bisa ditanyakan ke tim Desk Pilkada," terang Firdaus Assyairozi.
Terkait proses rekomendasi, sambung Firdaus, setelah semua calon yang diharapkan sudah mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran, nantinya diseleksi secara administratif terlebih dahulu.
Kemudian nantinya berkas dikirimkan ke Desk Pilkada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Jakarta.
Nantinya ada uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPP PKB di Jakarta, dan surat pengantarnya dari DPC PKB.
Firdaus juga menerangkan, rekomendasi ada dua tahap, yakni tahap pertama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan mendapat rekomendasi tahap satu.
Dengan kata lain bisa lebih dari satu orang yang mendapat rekomendasi.
Kemudian setelahnya melakukan kerja-kerja politik menjelang Pilkada 2024.
"Sampai nantinya ada rekomendasi final yang sudah dalam bentuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang akan diusung PKB. Termasuk apakah Kabupaten Tegal akan mengusung secara mandiri atau koalisi dengan partai lain. Semuanya dipertimbangkan oleh tim Desk Pilkada DPP PKB," jelas Firdaus. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.