Berita Jepara

DPW Pekat-IB Jateng Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus BPR Bank Jepara Artha

DPW PEKAT-IB Provinsi Jawa Tengah mendorong aparat penegak hukum ikut serta dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan penyaluran kredit fiktif BPR BJA.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Joko Budi Santoso, Ketua DPW Pekat - IB Jawa Tengah saat mendatangi kantor BPK Jateng di Semarang terkait kasus Bank Jepara Artha (BJA), baru-baru ini. 

Pihaknya juga mendasarkan gugatan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut bahwa BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari pemerintah Kabupaten Jepara.

Mursito mengungkapkan, ada sejumlah debitur bermasalah yang nilai kreditnya bermasalah. Sejumlah debitur bermasalah tersebut nilai kreditnya bahkan bisa mencapai Rp 6 miliar sampai Rp 260 miliar.

“Yang kami temukan BJA dirugikan Rp 352 miliar. Temuan itu masih kami dalami, patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan, dan itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia),” imbuhnya.

Dia menambahkan, masalah ini semakin pelik. Terlebih Bank Jateng sempat menolong hingga Rp 100 miliar kepada bank tersebut.

Seperti diketahui, persoalan yang mendera BPR Jepara Artha muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.

Terdapat sekitar 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai. Kondisi itu dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan.

Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Klaten, Semarang, Jogja, Sleman, Solo dan Wonogiri.

Hasil audit OJK itu juga diperkuat dengan temuan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan kredit yang diduga bermasalah itu mengalir ke sejumlah nama dan lembaga atau perusahaan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved