Berita Batang
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Batang dan Bea Cukai Gelar Operasi di Dua Kecamatan, Ini Hasilnya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal di dua kecamatan.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Limpung dan Reban.
Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela di Kabupaten Batang.
"Bahwa sumber lokasi yang ditargetkan operasi ini, kami telah menerima adanya informasi dari beberapa sumber terkait yang menjual rokok ilegal,” tutur Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon, dalam rilis, Selasa (7/5/2024).
Adapun hasil temuannya yaitu mendapatkan 452 batang rokok ilegal dengan jenis tidak dilekati pita cukai yakni, dari toko di Kecamatan Limpung sebanyak 432 batang rokok dan toko sedangkan di Kecamatan Reban sebanyak 20 batang rokok.
Baca juga: Menikmati Akhir Pekan di PAI Tegal, Ada Wahana Baru Jet Ski Hingga Keindahan Terumbu Karang
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Cerita Pengalaman Haji ke Ratusan Calhaj, Titip Pesan Begini
Masqon menyebut hasil yang sedikit ini menandakn bahwa pembinaan yang dilakukan ke toko-toko semakin berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal.
“Meskipun begitu, serangkaian operasi ini akan terus dilakukan untuk tetap memantau tidak banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, untuk para penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi sekali akan diberikan pembinaan, tapi jika nanti kedua kali kemungkinan akan diproses sesuai peraturan Bea Cukai.
“Karena, para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal melalui online,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.