Pilwakot Pekalongan

Calon Wali Kota Pekalongan Jalur Independen Harus Kumpulkan Berapa Dukungan? Ini Kata KPU

KPU Kota Pekalongan mulai mensosialisasikan jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan tahun 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, mulai mensosialisasikan jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan tahun 2024.

Kandidat yang ingin maju jalur perseorangan, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 23.063 orang.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan, 23.063 dukungan KTP tersebut merupakan perwakilan dari 4 kecamatan di Kota Pekalongan. 

Dukungan tersebut, harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP.

"Sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024, dimulai pada 5 Mei 2024 lalu," kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Bocah di Purwokerto Tertimpa Tembok yang Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia

Fajar menerangkan, sejauh ini memang belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke Kantor KPU Kota Pekalongan.

Adapun persyaratan calon peserta independen yang ingin maju dalam Pilkada 2024, di antaranya peserta wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari DPT terakhir 25.623, menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK Perseorangan), bagi pendukung yang usia dan pekerjanya tidak memenuhi syarat.

Maka, pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan berisikan yang bersangkutan sudah atau pernah menikah dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Baca juga: DPW Pekat-IB Jateng Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus BPR Bank Jepara Artha

"Waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB."

"Yang membedakan adalah kami akan melakukan sensus. Jadi, semua dukungan itu harus kami datangi, ketika kandidat ini lolos proses administrasinya."

"Apabila, nanti pada saat proses verifikasi faktualnya, ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal, maka kandidat peserta ini harus mengganti 2 kali lipat dukungan yang baru. Misalnya, gugur dukungan 10 ribu berarti harus menyetor 20 ribu dukungan yang baru," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved