Pilbup Blora

Arief Rohman Daftar Penjaringan Calon Bupati Langsung ke DPP, Begini Respons DPC PKB Blora

Bupati Blora Arief Rohman telah mendaftar sebagai bakal calon bupati (bacabup) untuk Pilkada Blora 2024 lewat PKB.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Ahmad Mustakim
Bupati Blora, Arief Rohman. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Bupati Blora Arief Rohman telah mendaftar sebagai bakal calon bupati (bacabup) untuk Pilkada Blora 2024 lewat PKB.

Arief Rohman mendaftar bacabup melalu situs sicakada, pendaftaran online Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Blora, Muhammad Hamdun, mengatakan Bupati Arief Rohman telah melakukan pendaftaran bacabup sejak dua pekan lalu.

"Pak Bupati (Arief Rohman-red) itu daftarnya online lewat sicakada itu, yang dibuat oleh DPP,"

"Nah kemudian karena lewat online, yang mengetahui dulu itu DPP. Kemudian DPP itu melakukan pemberitahuan ke DPC," katanya, Selasa (28/5/2024).

Kendati sudah melakukan pendaftaran via online, Hamdun menyarankan kepada Arief Rohman untuk menyerahkan berkas pendaftaran dalam bentuk hard copy ke kantor DPC PKB Blora.

"Lalu kami juga menyampaikan ke pak bupati, selain daftar lewat online, berkas hard copy juga harus dikirim ke kantor DPC PKB. Dan pak bupati katanya masih menunggu hari baik untuk menyerahkan berkasnya secara formal ke kami," terangnya.

Hamdun menyebut, selain sudah melakukan pendaftaran bacabup via online, Arief Rohman juga telah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Kantor DPP, Jakarta Pusat.

"Pak bupati melaksanakan pendaftaran via online di sicakada dari DPP, sehingga proses UKK nya bisa dilakukan. Jadi satu minggu sebelum UKK itu, pak bupati sudah daftar online. Kalau hingga sekarang ya pendaftaran pak bupati itu sudah sejak dua minggu lalu," paparnya.

Hamdun menekankan bahwa untuk penjadwalan UKK kewenangan sepenuhnya ada di DPP PKB

"UKK bukan hanya untuk kader PKB. UKK itu adalah proses seleksi pendaftar (cabup/cawabup) yang dilakukan oleh DPP terhadap seluruh calon, baik internal atau eksternal," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved