Berita Nasional
Pencairan Saldo JHT Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Syarat dan Caranya
Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, tidak harus datang ke kantor cabang terdekat.
"Pengajuan uang JHT dengan metode online dinilai lebih cepat dan praktis karena pemilik JHT tak perlu repot datang ke kantor pelayanan. Akan tetapi sebelum mencairkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi," jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko di Semarang, Kamis (30/5/2024).
Sejumlah syarat dan cara mencairkan JHT secara online adalah sudah harus memenuhi hal berikut:
a. Usia pensiun 56 tahun
b. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
c. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
k. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Baca juga: Akal Bulus Pemuda Grobogan Poroti Cewek Pati Hingga Rp 52 Juta, Ngaku Kontraktor Proyek
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.