Berita Nasional
Pencairan Saldo JHT Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Syarat dan Caranya
Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m zaenal arifin
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan untuk jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan adalah:
a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
c. Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Sementara itu untuk mengajukan klaim secara online, lanjut Iko, sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan antara lain Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).
Iko menjelaskan setelah memenuhi syarat dan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, maka pengajuan klaim bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik.
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
1.Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4.Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5.Mengunggah dokumen persyaratan
6.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8.Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: PAN Usung Fadia Arafiq-Sukirman Sebagai Cabup-Cawabup Pekalongan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.