Berita Nasional
Pencairan Saldo JHT Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Syarat dan Caranya
Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m zaenal arifin
Iko menambahkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berikut sejumlah tahapannya:
1.Bawa dokumen yang diperlukan.
2.Isi formulir klaim JHT.
3.Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
4.Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
5.Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
6.Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Baca juga: Pemkab Batang Berikan Tali Asih Atlet Disabilitas yang Berprestasi, Segini Nilainya
Untuk peserta yang menggunakan Aplikasi JMO, langkahnya sebagai berikut:
1.Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.
2.Pilih Klaim JHT dan ikuti petunjuk yang ada.
3.Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
4.Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
5.Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
6.Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.