Berita Nasional

Pencairan Saldo JHT Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Syarat dan Caranya

Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Idayatul Rohmah
Laman Lapak Asik - Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online). Klaim JHT tersebut bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, tidak harus datang ke kantor cabang terdekat. 

Iko menambahkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berikut sejumlah tahapannya: 

1.Bawa dokumen yang diperlukan.

2.Isi formulir klaim JHT.

3.Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.

4.Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).

5.Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

6.Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Baca juga: Pemkab Batang Berikan Tali Asih Atlet Disabilitas yang Berprestasi, Segini Nilainya

Untuk peserta yang menggunakan Aplikasi JMO, langkahnya sebagai berikut:

1.Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.

2.Pilih Klaim JHT dan ikuti petunjuk yang ada.

3.Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.

4.Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.

5.Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.

6.Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved