Berita Pekalongan

Permohonan Sertifikat Tanah di BPN Kota Pekalongan Kini Jadi Elektronik, Begini Caranya

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan, mulai memperkenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan, menyelenggarakan sosialisasi penerapan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik (sertifikat El). 

"Untuk itu, hari ini kita lakukan sosialisasi kepada stakeholder kantor pertanahan Kota Pekalongan," katanya.

Baca juga: Langkah Fadia Arafiq Muluskan Hasrat Kembali Jadi Bupati Pekalongan, Ikuti Penjaringan Semua Partai

Adapun tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah, untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para stakeholder dalam layanan pertanahan berbasis elektronik. 

"Setelah tanggal 14 nanti, sudah tidak ada layanan manual atau analog. Jadi, semuanya langsung dilayani secara elektronik."

"Sedangkan untuk penerapan sertifikat elektronik, akan kami laksanakan secara bertahap melalui proses alih media," ucapnya.

Vevin menambahkan, jika semuanya sudah alih media, berarti sudah selesai. Tinggal pemeliharaan data dan layanan seperti biasa. 

"Perbedaan layanan ini adalah pada proses dan produknya yang dilakukan secara elektronik," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved