Berita Pekalongan
Permohonan Sertifikat Tanah di BPN Kota Pekalongan Kini Jadi Elektronik, Begini Caranya
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan, mulai memperkenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
"Untuk itu, hari ini kita lakukan sosialisasi kepada stakeholder kantor pertanahan Kota Pekalongan," katanya.
Baca juga: Langkah Fadia Arafiq Muluskan Hasrat Kembali Jadi Bupati Pekalongan, Ikuti Penjaringan Semua Partai
Adapun tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah, untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para stakeholder dalam layanan pertanahan berbasis elektronik.
"Setelah tanggal 14 nanti, sudah tidak ada layanan manual atau analog. Jadi, semuanya langsung dilayani secara elektronik."
"Sedangkan untuk penerapan sertifikat elektronik, akan kami laksanakan secara bertahap melalui proses alih media," ucapnya.
Vevin menambahkan, jika semuanya sudah alih media, berarti sudah selesai. Tinggal pemeliharaan data dan layanan seperti biasa.
"Perbedaan layanan ini adalah pada proses dan produknya yang dilakukan secara elektronik," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.