Berita Banyumas

Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah per Hari di Purwokerto, 12 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp 70 juta sampai Rp 100 juta.

Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Konferensi Pers Polresta Banyumas, bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi, Selasa (25/6/2024). Diperlihatkan para pelaku beserta barang bukti 502 set PC. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp 70 juta sampai Rp 100 juta.

Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat perjudian online di Purwokerto.

Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. 

Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024. 

Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO. 

"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). 

Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook. 

Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.

Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.

Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet. 

Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain. 

Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.

Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.

Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas

Keempat tersangka tugasnya menginput ID yang dikirim dari tersangka MR kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan ID yang sudah diinput.

Selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat computer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Chip ID yang menang berisi chip minimal 1,3 B dikompulir diambil chipnya. 

Akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip. 

Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp 10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip. 

Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND dikirim ke ID penampung dengan cara berganti ke aplikasi HIGGs DOMINO ISLAND menggunakan VPN.

Kemudian dijualbelikan di Facebook melalui chat pribadi dan mempromosikan jual beli melalui Live streaming. 

Beralih di TKP Ketiga di jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas

Di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) yang semuanya adalah warga Dumai, Provinsi Riau. 

Polisi mengamankan sebanyak 7 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang tersangka. 

Keenam tersangka tersebut menginput ID yang dikirim dari sdr. RD (belum tertangkap) kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan.

ID yang sudah diinput tersangka AK selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat komputer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Cchip oleh tersangka lain. 

ID yang menang berisi chip minimal 1,2 B dikompulir untuk diambil chipnya, dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasikan chip.

Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp 10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.

Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND oleh tersangka Riski, Erik, Firman, Salman, Suhandi dikirim ke ID penampung yang disiapkan oleh sdr. Riduan (belum tertangkap) dengan cara berganti ke aplikasi HIGGS 'DOMINO ISLAND menggunakan VPN. 

"Unsur judinya, TKP 1 itu membuat ID sebanyak banyak banyaknya, lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 yang mengolah dan di input untuk dimaninkan."

"Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan."

"Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan.

Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp 11 juta. 

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved