Berita Banjarnegara
BREAKING NEWS: Terungkap Alasan Ibu di Banjarnegara Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya
Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan warga Kecamatan Punggelan.
|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Polres Banjarnegara saat mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman.
Sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Tags
ibu bunuh bayi
Pembunuhan
Banjarnegara
hubungan gelap
pria idaman lain
Pembunuhan Bayi
Tribun-Pantura.com
Pembuangan bayi
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.