Pembunuhan Vina Cirebon
Begini Reaksi Ibunda Vina Cirebon Usai Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan
Keluarga Vina Cirebon bersama kerabat menggelar acara nonton bareng sidang praperadilan Pegi Setiawan di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden.
TRIBUN-PANTURA.COM, CIREBON - Keluarga Vina Cirebon bersama kerabat menggelar acara nonton bareng sidang praperadilan Pegi Setiawan di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
Ibunda Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Sukaesih mengaku senang atas putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih.
Paman Vina Cirebon, Ali Alatas curiga saat melihat penangkapan Pegi Setiawan.
Ia menilai sudah sangat di luar nalar.
Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.
"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.
Baca juga: 9 Warga Luka Akibat Gempa 4,4 M Guncang Batang, Kantor Bupati Juga Terdampak
Kini, Sukaesih pun menyampaikan harapannya kepada Polda Jabar.
Ia meminta polisi mencari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ibu mencari keadilan, tiga DPO yang sebenarnya," kata Sukaesih dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Kompas TV, Senin (7/8/2024).
Sukaesih menilai aneh keputusan Polda Jabar yang menghapus dua DPO karena dinilai fiktif yakni Andi dan Dani.
Sebelum hakim Eman Sulaeman menyampaikan keputusan, Keluarga Vina Cirebon telah menyampaikan harapan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Kami percaya pada proses hukum yang ada dan berharap keputusan hari ini akan membawa kejelasan,” ujar Wasnadi Otong, ayah Vina saat acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia menyampaikan, bahwa kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus dengan seksama.
“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina.
Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza.
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca juga: Hadiri Deklarasi Squad Nusantara di Semarang, Ini Pesan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Beri Pesan kepada Polisi: 'Cari 3 DPO Sebenarnya'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.