Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Ditangkap Karena Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Dibebaskan Hakim, Begini Perjalanannya

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Begini perjalanan kasusnya.

Editor: m zaenal arifin
Tribun Jabar
sidang praperadilan pegi setiawan 

TRIBUN-PANTURA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Artinya, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, tidak sah dan batal demi hukum.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," kata Eman.

Dengan keputusan hakim ini, maka status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan dinyatakan bebas.

Pegi Setiawan terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Istimewa)

Nama Pegi Setiawan muncul setelah polisi kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Padahal kasus itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.

Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat.

Mereka lantas merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun ini pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

Polisi juga merilis ciri-ciri para pelaku yang diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Seminggu setelah sejak ciri-ciri para pelaku dirilis, polisi mengabarkan telah menangkap satu buron pada Selasa (21/5/2024) malam.

Ia adalah Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menyebut, Pegi ditangkap di Bandung tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, polisi menyampaikan, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung selama 8 tahun ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved