Pembunuhan Vina Cirebon

Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap? Segini Ganti Rugi yang Akan Diterimanya

Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan, Senin (8/7/2024).

Editor: m zaenal arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan, Senin (8/7/2024).

Eks Wakapolri Oegroseno pernah ingatkan soal ganti rugi Rp 100 miliar.

Sebelum praperadilan, Komjen Pol Purn Oegroseno pernah menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi.

Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.

Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Ia lantas mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya),"

"kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya, pekan lalu.

Baca juga: Status Tanggap Darurat, Ini Langkah Pemprov Jateng Bantu Tangani Dampak Gempa di Batang

Pegi Setiawan terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Istimewa)

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri juga mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan begitu, kata Reza, Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya.

Namun, menurut Reza, terkait ganti rugi itu pihak kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.

Baca juga: Begini Reaksi Ibunda Vina Cirebon Usai Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan

Respons Polda Jabar

Polda Jawa Barat telahmerespon pertanyaan terkait kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan dari penjara dan apakah akan ada ganti rugi baginya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved