Pembunuhan Vina Cirebon

Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap? Segini Ganti Rugi yang Akan Diterimanya

Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan, Senin (8/7/2024).

Editor: m zaenal arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

Pegi Setiawan harus dibebaskan karena status tersangkanya tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 lalu.

Keputusan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka kasus Vina dikabulkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.

Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.

Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan bahwa Pegi akan segera dibebaskan.

Namun Nurhadi tidak menyebutkan kapan waktu pastinya Pegi dibebaskan.

“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya, dilansir dari TribunJabar.

Baca juga: Pegi Ditangkap Karena Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Dibebaskan Hakim, Begini Perjalanannya

Dia akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi,”

“Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved