Berita Tegal
Ratusan Sopir Angkot di Kabupaten Tegal Gelar Demo, Ini Tuntutannya
Ratusan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi (Matra) Kabupaten Tegal dan sekitarnya, mengadakan aksi mogok kerja dan demo.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Poin ketiga, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mengimbau kepada seluruh pengusaha atau pengemudi angkutan umum yang beroperasi saat ini untuk melaksanakan uji berkala setiap 6 bulan sekali.
Selain itu, meremajakan kendaraan apabila telah memasuki batas usia maksimal 25 tahun, mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawab masing-masing, dan memastikan seluruh armada memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Poin keempat, Ketua DPC Organda dan pemimpin Badan Hukum PT atau Koperasi agar menyosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024 perihal larangan penggunaan Odong-odong untuk angkutan masyarakat.
"Poin kelima atau terakhir, perlu pengaktifan kembali peran Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjembatani, membahas isu permasalahan dan menemukan solusi bersama terkait transportasi di Kabupaten Tegal," terangnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh mengatakan, bahwa Odong-odong jelas tidak memenuhi kriteria angkutan umum sehingga dilarang untuk beroperasi.
Tegas Muhammad Nuh menyampaikan, jika ditemui ada pegawai Dishub Kabupaten Tegal yang melindungi atau membackup Odong-odong bisa beroperasi, maka bisa langsung melaporkan ke Dishub Kabupaten Tegal.
"Odong-odong ini kalau sesuai Undang-undang Angkutan dan Lalu Lintas ya jelas melanggar, karena memodifikasi kendaraan tidak sesuai bentuk dan penggunaannya. Nantinya, kami juga akan berkoordinasi dengan Samsat kaitannya penerbitan STNK agar lebih teliti lagi, apakah benar sesuai jenis kendaraannya atau malah sudah diubah atau modifikasi menjadi Odong-odong," terang Muhammad Nuh.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menambahkan, hasil audiensi yang sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait seperti Masyarakat Transportasi, Organda, Dishub dan Kepolisian, intinya sepakat melaksanakan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Tegal pada 20 Juli 2024 terkait larangan penggunaan Odong-odong.
Sehingga setelah ini berproses diawali dengan edukasi, sosialisasi menyasar masyarakat maupun pengusaha dan sopir angkutan umum tentang pelarangan operasional Odong-odong di wilayah Kabupaten Tegal.
"Intinya dari Matra baik Kabupaten Tegal maupun Provinsi masih memberikan kelonggaran yakni Odong-odong bisa beroperasi di pedesaan untuk hiburan anak-anak, maupun di sekitar pariwisata. Perlu kami tekankan, jadi tidak serta merta Odong-odong dihilangkan atau tidak ada, tapi dibatasi," jelas AKP Wendi Andranu.
Kasat Lantas Polres Tegal mengimbau, masyarakat yang ingin menghadiri hajatan, pengajian, dan kegiatan lainnya jangan menyewa Odong-odong karena tidak sesuai peraturan.
Sekali lagi diterangkan, Odong-odong bukan kendaraan yang layak jalan untuk angkutan orang atau penumpang.
Tetapi ketika digunakan di tempat terbatas seperti lingkungan pedesaan dan wisata, Odong-odong masih diberikan ruang untuk beroperasi, tapi harus memperhatikan jumlah penumpang jangan sampai melebihi kapasitas.
"Tidak ada perlindungan terkait beroperasinya Odong-odong ini. Buktinya, sejauh ini kami sudah mengamankan 11 Odong-odong yang sekiranya membahayakan. Mekanismenya dengan tilang elektronik. Sehingga untuk tudingan atau informasi yang menyebut ada perlindungan untuk Odong-odong, kami tegaskan tidak ada dan tidak benar. Intinya jika kedepan semua Odong-odong ditertibkan sesuai surat edaran Pj Bupati Tegal, kami siap melaksanakan," tutup AKP Wendi Andranu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.