Berita Tegal
Ratusan Sopir Angkot di Kabupaten Tegal Gelar Demo, Ini Tuntutannya
Ratusan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi (Matra) Kabupaten Tegal dan sekitarnya, mengadakan aksi mogok kerja dan demo.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Ratusan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi (Matra) Kabupaten Tegal dan sekitarnya, mengadakan aksi mogok kerja dan demo menyampaikan aspirasi di halaman Terminal Dukuhsalam Slawi, pada Senin (22/7/2024).
Ratusan angkutan umum baik kota, desa maupun elep, berkumpul di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), untuk kemudian iring-iringan menuju ke titik demo yakni Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Semuanya kompak tidak menarik (mogok kerja) atau mencari penumpang sejak pukul 07.00 WIB sampai siang sekitar pukul 12.00 WIB, menunggu hasil audiensi dengan pihak terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Polres Tegal, dan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tegal.
Ditemui saat di area Trasa, Sekretaris Masyarakat Transportasi (Matra) Kabupaten Tegal Mochammad Farikhi, mengungkapkan tujuan diselenggarakannya aksi mogok mencari penumpang dan demo ini menuntut keadilan atas dikeluarkannya Surat Edaran Pj Bupati Tegal tentang larangan Odong-odong beroperasi, namun kenyataannya masih banyak yang beroperasi di jalan raya.
"Teman-teman sopir angkutan umum yang mengikuti aksi mogok kerja dan demo kali ini kurang lebih 600 orang tergabung dalam Matra. Mereka dari 17 trayek wilayah Kabupaten Tegal, pedesaan dan kota. Tuntutan yang kami sampaikan ada empat poin kaitannya operasional Odong-odong di wilayah Kabupaten Tegal," ungkap Farikhi.
Empat tuntutan yang disampaikan pada aksi demo anggota Matra, yakni apabila Odong-odong tidak bisa ditertibkan maka sopir angkutan umum mengancam tidak akan membayar pajak dan tidak melakukan uji kendaraan berkala secara rutin.
Kedua, jika Odong-odong tidak ditertibkan atau dihilangkan, maka sopir akan menggunakan Odong-odong sebagai layanan angkutan umum di Kabupaten Tegal.
Ketiga, apabila Odong-odong masih berkeliaran bebas di jalur angkutan umum, maka sopir yang tergabung dalam Matra akan menurunkan penumpang untuk kemudian diserahkan ke Polsek terdekat sebagai barang bukti.
Keempat, untuk Odong-odong yang sudah dirazia dan dijadikan barang bukti mana kala sudah melakukan sidang, maka Odong-odong tersebut sebelum diserahkan ke pemilik harus diubah bentuk sesuai dokumen kendaraan.
"Adanya Odong-odong sangat berpengaruh bagi kami para sopir angkutan umum. Paling terasa yaitu sewa kendaraan karena masyarakat lebih condong memilih Odong-odong. Sehingga mempengaruhi pendapatan kami, biasanya katakan bisa dapat Rp 100 ribu per hari, sekarang paling Rp 20 ribu atau bahkan tidak mendapat penumpang sama sekali. Maka kami melakukan aksi ini, supaya Odong-odong tidak beroperasi secara bebas di Kabupaten Tegal, kami tegas menolak," papar Farikhi.
Setelah menyampaikan tuntutan di hadapan pihak terkait, Farikhi bersama perwakilan sopir angkutan umum masing-masing wilayah atau trayek melakukan audiensi untuk mendapati titik terang dan kesepakatan.
Kurang lebih satu jam melakukan audiensi, akhirnya tersusun lima hasil audiensi yang kemudian ditandatangani pejabat terkait, seperti dari Dishub Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Ketua dan Sekretaris Matra, DPC Organda, dan Paguyuban Angkutan Umum masing-masing wilayah.
Adapun hasil audiensi, dipaparkan Mochammad Farikhi, poin pertama, kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif dan sosialisasi larangan kepada pelaku usaha Odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya, karena melanggar beberapa ketentuan hukum dan akan menegakkan aturan sebagaimana mana mestinya.
Selain itu, dari pihak Matra dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apa bila masih menemui Odong-odong beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal.
Poin kedua, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengambil sikap melarang Odong-odong untuk angkutan masyarakat, melalui Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024 yang ditujukan kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakatan, dan pengusaha Karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor.
Poin ketiga, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mengimbau kepada seluruh pengusaha atau pengemudi angkutan umum yang beroperasi saat ini untuk melaksanakan uji berkala setiap 6 bulan sekali.
Selain itu, meremajakan kendaraan apabila telah memasuki batas usia maksimal 25 tahun, mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawab masing-masing, dan memastikan seluruh armada memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Poin keempat, Ketua DPC Organda dan pemimpin Badan Hukum PT atau Koperasi agar menyosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024 perihal larangan penggunaan Odong-odong untuk angkutan masyarakat.
"Poin kelima atau terakhir, perlu pengaktifan kembali peran Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjembatani, membahas isu permasalahan dan menemukan solusi bersama terkait transportasi di Kabupaten Tegal," terangnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh mengatakan, bahwa Odong-odong jelas tidak memenuhi kriteria angkutan umum sehingga dilarang untuk beroperasi.
Tegas Muhammad Nuh menyampaikan, jika ditemui ada pegawai Dishub Kabupaten Tegal yang melindungi atau membackup Odong-odong bisa beroperasi, maka bisa langsung melaporkan ke Dishub Kabupaten Tegal.
"Odong-odong ini kalau sesuai Undang-undang Angkutan dan Lalu Lintas ya jelas melanggar, karena memodifikasi kendaraan tidak sesuai bentuk dan penggunaannya. Nantinya, kami juga akan berkoordinasi dengan Samsat kaitannya penerbitan STNK agar lebih teliti lagi, apakah benar sesuai jenis kendaraannya atau malah sudah diubah atau modifikasi menjadi Odong-odong," terang Muhammad Nuh.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menambahkan, hasil audiensi yang sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait seperti Masyarakat Transportasi, Organda, Dishub dan Kepolisian, intinya sepakat melaksanakan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Tegal pada 20 Juli 2024 terkait larangan penggunaan Odong-odong.
Sehingga setelah ini berproses diawali dengan edukasi, sosialisasi menyasar masyarakat maupun pengusaha dan sopir angkutan umum tentang pelarangan operasional Odong-odong di wilayah Kabupaten Tegal.
"Intinya dari Matra baik Kabupaten Tegal maupun Provinsi masih memberikan kelonggaran yakni Odong-odong bisa beroperasi di pedesaan untuk hiburan anak-anak, maupun di sekitar pariwisata. Perlu kami tekankan, jadi tidak serta merta Odong-odong dihilangkan atau tidak ada, tapi dibatasi," jelas AKP Wendi Andranu.
Kasat Lantas Polres Tegal mengimbau, masyarakat yang ingin menghadiri hajatan, pengajian, dan kegiatan lainnya jangan menyewa Odong-odong karena tidak sesuai peraturan.
Sekali lagi diterangkan, Odong-odong bukan kendaraan yang layak jalan untuk angkutan orang atau penumpang.
Tetapi ketika digunakan di tempat terbatas seperti lingkungan pedesaan dan wisata, Odong-odong masih diberikan ruang untuk beroperasi, tapi harus memperhatikan jumlah penumpang jangan sampai melebihi kapasitas.
"Tidak ada perlindungan terkait beroperasinya Odong-odong ini. Buktinya, sejauh ini kami sudah mengamankan 11 Odong-odong yang sekiranya membahayakan. Mekanismenya dengan tilang elektronik. Sehingga untuk tudingan atau informasi yang menyebut ada perlindungan untuk Odong-odong, kami tegaskan tidak ada dan tidak benar. Intinya jika kedepan semua Odong-odong ditertibkan sesuai surat edaran Pj Bupati Tegal, kami siap melaksanakan," tutup AKP Wendi Andranu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.