Berita Jateng

Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Tilep Barang Bukti Sabu Hingga 250 Gram, Begini Nasibnya

Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah diduga menyalahgunakan barang bukti sabu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. 

Kemudian hasil ungkap kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Rabu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak 190 gram, diserahkan dan dilaporkan 170 gram.

Berikutnya, pengungkapan kasus di Tegal juga, Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak 400, gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan sebanyak 250 gram.

Penangkapan para tersangka tersebar di kalangan jurnalis sepekan kemudian.

Namun, ketika Tribun mengkonfirmasi kasus tersebut Polda Jateng sempat memilih untuk bungkam. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved