Pilbup Tegal

Bacabup Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu, Ini Masalahnya

Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Muhammad Mu'min datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mengajukan permohonan sengketa.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min (kanan kemeja putih lengan panjang), menunjukan berkas permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi atau vermin perbaikan tahap kedua dokumen syarat dukungan, bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi (tiga kiri). Berlokasi di ruang rapat kantor setempat, pada Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min bersama tim, ramai-ramai datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal untuk mengajukan permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi atau vermin perbaikan tahap kedua dokumen syarat dukungan, pada Rabu (31/7/2024).

Kehadiran Mu'min didampingi kuasa hukum beserta tim pemenangannya, disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, di ruang rapat kantor setempat sekitar pukul 16.00 WIB. 

Karena harus memenuhi beberapa persyaratan untuk pengajuan permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua, Mu'min dan tim membutuhkan waktu sampai akhirnya semua terpenuhi dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tegal untuk ditindaklanjuti. 

Berkas pengajuan permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal ini, akhirnya ditandatangani oleh Mu'min dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Tegal. 

Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan, H Muhammad Mu'min mengungkapkan, maksud kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Tegal untuk menindaklanjuti hasil pleno verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua yang diakui pihaknya merasa keberatan. 

Maka sesuai jadwal, kali ini Mu'min dan tim mengajukan sengketa Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Tegal dan harapannya bisa ditindaklanjuti. 

"Hal yang memberatkan bagi kami, yaitu hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan tahap kedua dalam teknisnya yang terjadi, antara data yang kami upload (unggah) dengan data hasil vermin dari KPU Kabupaten Tegal tidak sinkron. Hal itu, karena sesuai vermin KPU ada dukungan ganda, sedangkan sesuai data yang kami upload di Silonkada tidak ditemukan dukungan ganda. Hal ini sudah kami cek dengan cara mendowload ulang apa yang kami upload dan hasilnya tidak ada dukungan ganda," ungkap Mu'min. 

Dikatakan Mu'min, keberatan dengan hasil vermin perbaikan tahap kedua ini sudah pihaknya layangkan ke KPU Kabupaten Tegal, tepatnya pada Sabtu (27/7/2024). 

Sedangkan pada saat ini, masuk tahapan sengketa atau Sanggahan ke Bawaslu Kabupaten Tegal. 

Adapun proses Sanggahan, dikatakan Mu'min pada Rabu (31/7/2024) merupakan hari terakhir. 

"Kalau kemarin yang sudah disampaikan KPU Kabupaten Tegal itu terkait hasil vermin perbaikan tahap kedua syarat dukungan baik yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Nah yang TMS ini, kami cari dan kroscek data di kami tidak terjadi seperti apa yang disampaikan KPU Kabupaten Tegal. Maka dari itu, kami ingin supaya bisa dikroscek antara data vermin yang dimunculkan KPU Kabupaten Tegal dengan yang kami upload di Silonkada," terang Mu'min. 

Kedepannya, Mu'min berharap penyelenggara Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Tegal bisa sebaik mungkin dalam hal validasi yang harus sesuai. 

"Saya optimis, harusnya sejak awal pun kami sudah memenuhi syarat dukungan untuk Perseorangan. Tapi ya kami tidak tahu secara pasti bagaimana proses vermin dari KPU Kabupaten Tegal," kata Mu'min. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan kedatangan dari tim Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan untuk permohonan sengketa berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan kedua. 

Harpendi menuturkan, pihaknya sudah menerima berkas terakhir dari Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan, dan Kamis (1/8/2024) pihaknya akan melakukan verifikasi berkas administrasi untuk nantinya rapat pleno menentukan apakah sudah lengkap atau belum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved