Pilbup Tegal
Bacabup Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu, Ini Masalahnya
Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Muhammad Mu'min datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mengajukan permohonan sengketa.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Ketika belum lengkap, maka pada Jumat (2/8/2024) pihaknya akan memberitahu kepada Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan untuk melengkapi dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan.
"Materi sengketa yang disampaikan ke kami, terkait penetapan hasil vermin perbaikan tahap kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal. Hasilnya tidak memenuhi syarat atau TMS dukungan minimal yang jumlahnya sekitar 80.760 dukungan. Ya masih ada kekurangan sekitar 2.313 dukungan," jelas Harpendi.
Harpendi menegaskan, ketika berkas yang diserahkan dianggap lengkap maka nantinya akan diregistrasi, dan dilanjutkan proses musyawarah tertutup mediasi antara pihak yang bersengketa, yakni Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan KPU Kabupaten Tegal.
Ditegaskan Harpendi, Bawaslu Kabupaten Tegal sifatnya sebagai penengah atau mediator untuk penyelesaian sengketa.
"Kalau untuk musyawarahnya dua hari. Semisal nanti sudah ditemui kesepakatan, ya bearti sudah selesai. Dengan kata lain, hasil dari musyawarah atau kesepakatan itulah yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Sehingga yang menentukan nantinya seperti apa, ya pihak-pihak yang bersengketa," pungkas Harpendi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.