Pilbup Tegal

Bacabup Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu, Ini Masalahnya

Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Muhammad Mu'min datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mengajukan permohonan sengketa.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min (kanan kemeja putih lengan panjang), menunjukan berkas permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi atau vermin perbaikan tahap kedua dokumen syarat dukungan, bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi (tiga kiri). Berlokasi di ruang rapat kantor setempat, pada Rabu (31/7/2024). 

Ketika belum lengkap, maka pada Jumat (2/8/2024) pihaknya akan memberitahu kepada Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan untuk melengkapi dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan. 

"Materi sengketa yang disampaikan ke kami, terkait penetapan hasil vermin perbaikan tahap kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal. Hasilnya tidak memenuhi syarat atau TMS dukungan minimal yang jumlahnya sekitar 80.760 dukungan. Ya masih ada kekurangan sekitar 2.313 dukungan," jelas Harpendi. 

Harpendi menegaskan, ketika berkas yang diserahkan dianggap lengkap maka nantinya akan diregistrasi, dan dilanjutkan proses musyawarah tertutup mediasi antara pihak yang bersengketa, yakni Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan KPU Kabupaten Tegal. 

Ditegaskan Harpendi, Bawaslu Kabupaten Tegal sifatnya sebagai penengah atau mediator untuk penyelesaian sengketa. 

"Kalau untuk musyawarahnya dua hari. Semisal nanti sudah ditemui kesepakatan, ya bearti sudah selesai. Dengan kata lain, hasil dari musyawarah atau kesepakatan itulah yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Sehingga yang menentukan nantinya seperti apa, ya pihak-pihak yang bersengketa," pungkas Harpendi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved