Berita Regional
Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Keuntungannya
Pemerintah melalui Kominfo telah meluncurkan tanda tangan digital resmi yang disebut tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
TRIBUN-PANTURA.COM - Belakangan ini kita sering mendengar kasus pemalsuan dokumen, mulai dari perusahaan besar hingga sosok public figure.
Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana dengan hukuman penjara.
Untuk menghindari pemalsuan, pemerintah melalui Kominfo telah meluncurkan tanda tangan digital resmi yang disebut tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
TTE tersertifikasi dapat menjadi solusi untuk memastikan autentikasi dari dokumen elektronik yang ditandatangani.
Melalui artikel ini, akan dijelaskan apa itu tanda tangan elektronik tersertifikasi, bedanya dengan yang tidak, serta apa saja keuntungannya. Simak selengkapnya di bawah ini ya!
Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifkasi?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Setelah tanda tangan elektronik dibuat, pengguna akan menerima sertifikat elektronik yang mengesahkan tanda tangan tersebut.
Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Non-Tersertifikasi
Perbedaan utama antara TTE tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi adalah adanya sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE.
Jika tanda tangan elektronik Anda tidak memiliki sertifikat elektronik, maka tanda tangan tersebut adalah tanda tangan elektronik biasa.
Menurut PP No 71 Tahun 2019, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Dokumen dengan TTE tersertifikasi dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Selain itu, sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi mengandung informasi identitas lengkap pemilik tanda tangan, yang memastikan bahwa tanda tangan tersebut benar-benar dibuat oleh yang bersangkutan.
Keuntungan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.