Pilkada Serentak

Pemkab Batang Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilu.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Istimewa
Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Kabupaten Batang akan menjadi saksi pesta demokrasi pada 27 November 2024 dengan digelarnya Pilkada Serentak.

Pemilihan ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang.

Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara untuk mendukung peserta pemilu tertentu.

"Netralitas ASN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," jelasnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Pemkab Batang Ditutup Besok, Beberapa Formasi Sepi Pendaftar

Regulasi tersebut melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan manapun.

Beberapa larangan utama bagi ASN meliputi kampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye.

Kemudian menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, menghadiri acara partai politik.

Serta memberikan dukungan langsung kepada calon legislatif atau calon kepala daerah dengan memberikan KTP, serta mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.

Baca juga: Berkas Dua Bakal Paslon Cagub-Cawagub Jateng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Ini Alasannya

Sugeng berharap dengan adanya regulasi ini, ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi selama masa pemilihan.

"Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu, serta menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan transparan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved