Pilgub Jateng
Berkas Dua Bakal Paslon Cagub-Cawagub Jateng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Ini Alasannya
Berkas persyaratan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Berkas persyaratan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Adapun dua Bapaslon tersebut adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Dalam pernyataannya, KPU Provinsi Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh para Bapaslon.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar.
Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.

Baca juga: Harta Kekayaan Paramitha Widya Kusuma Berdasar LHKPN, Calon Bupati Brebes di Pilkada 2024
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual administrasi, kedua Bapaslon dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," katanya kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kamis (5/9/2024).
Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi yang belum terpenuhi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat.
Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Baca juga: Dua Peserta Simulasi Sispamkota Polda Jateng Dilarikan ke RS, Ini Penyebabnya
Sementara Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Kedua Bapaslon diberi waktu untuk melakukan perbaikan administrasi dari 6-8 September dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi dari 6-14 September.
"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September," ucapnya.
Anggota KPU Provinsi Jateng, Muhammad Machrus menambahkan, beberapa dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Ady-Waidin Ditolak KPU, Pilkada Brebes Diikuti Paslon Tunggal
"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah. Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para paslon," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.