Berita Tegal

BREAKING NEWS: Lansia di Tegal Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pemalsuan Surat

Majelis Hakim PN Tegal memvonis bersalah terdakwa Hj Sarinah (74), lansia kasus pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Hj Sarinah (tengah), lansia yang divonis bersalah karena memalsukan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (12/9/2024). 

"Kami tadi sikapnya adalah pikir-pikir, karena siapa tahu mereka akan mencabut kata banding itu."

"Jadi kalau semisal mereka mencabut banding, nanti akan kita eksekusi," ujarnya. 

Menanggapi terkait mafia tanah, menurut Wiwin, pihaknya tidak bisa berkomentar karena itu ada di ranah penyidikan. 

Sebab jika memang ada mafia tanah, penyidik pasti akan melakukan penyidikan lebih dalam.

"Kalau memang ada mafia tanah, pastinya penyidik akan melakukan penyidikan dan berkasnya akan kami teliti lebih lanjut," katanya. 

Wiwin menjelaskan, terkait sertifikat tanah yang dipermasalahkan ada di dalam barang bukti. 

Maka sertifikat itu menjadi kewenangan dari pihak yang mempunyai, dalam hal ini saksi pelapor Hj Rokhayah. 

"Kalau melihat proses sidang, mungkin Bu Rukhoyah akan mengajukan pembatalan sertifikat. Karena dia merasa tanah tersebut milik beliau," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved