Pilkada Serentak

KPU Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Tegal mulai membuka pendaftaran Calon Anggota KPPS pada Pilgub Jateng dan Pilbup Tegal 2024.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, didampingi Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat melakukan sesi wawancara dengan media, berlokasi di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024. 

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menyebut, penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS mulai tanggal 17-28 September 2024. 

"Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak tahun 2024 Kabupaten Tegal sudah dimulai sejak Selasa (17/9/2024) sampai 28 September mendatang. Bagi yang berminat harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen," jelas Dian, Selasa (17/9/2024). 

Sementara kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal, dikatakan Dian sebanyak 16.443 KPPS. 

Nantinya pada saat pelaksanaan, di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 7 anggota KPPS. 

Seperti yang diketahui, jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 2.349 TPS, sehingga dikalikan 7 jumlahnya ada 16.443 Anggota KPPS yang dibutuhkan. 

Selain anggota KPPS, Dian menerangkan pihaknya juga membutuhkan petugas ketertiban atau Linmas di TPS sebanyak 4.698 orang. 

Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan per TPS ada dua orang Linmas yang berjaga. 

"Jumlah KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal yang kami butuhkan sebanyak 16.443 KPPS. Nantinya di masing-masing TPS terdapat 7 orang anggota KPPS," terang Dian.

Persyaratan Anggota KPPS

-Warga Negara Indonesia (WNI) 

-Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 

-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved