Pilbup Tegal
Masa Kampanye Paslon Pilbup Tegal Dimulai 25 September-23 November 2024, Berikut Ketentuannya
Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024 mendatang atau sekitar dua bulan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi tahapan dan pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (24/9/2024).
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari menjelaskan, tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024 mendatang atau sekitar dua bulan.
Dalam proses tahapan kampanye, terdapat berbagai metode yang bisa dilakukan oleh pasangan calon (Paslon), partai politik (Parpol) pengusul, tim kampanye, relawan ataupun lainnya yang ikut mendukung.
"Jadi untuk metode kampanye ini ada beberapa, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye melalui media cetak maupun elektronik, dan kampanye dalam bentuk kegiatan lain seperti rapat umum dan kampanye lewat media sosial (medsos)," kata Dian.
Diterangkan Dian, kampanye lewat media baik cetak maupun elektronik sesuai aturan dimulai 10-23 November 2024 atau 14 hari terakhir sebelum pencoblosan.
Sedangkan beberapa hal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tegal, di antaranya debat publik yang rencananya berlangsung sebanyak dua kali mulai minggu ketiga bulan Oktober dan minggu kedua bulan November 2024.
Baca juga: Arti Nomor Urut 1 Bagi Paslon Fallas-Ridwan di Pilkada Batang
Selain itu yang difasilitasi KPU Kabupaten Tegal yakni penyebaran bahan kampanye seperti leaflet (selebaran), brosur, dan lain-lain.
Termasuk pemasangan alat peraga kampanye juga ada yang difasilitasi KPU Kabupaten Tegal, seperti reklame, umbul-umbul, spanduk, dan kampanye lewat media juga difasilitasi.
"Kampanye terbuka atau rapat umum untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal di tingkat Kabupaten Tegal ada satu kali pelaksanaan."
"Sedangkan untuk lokasi sudah ada usulan dan sudah kami koordinasi dengan stakeholder terkait, parpol pengusul, dan LO masing-masing paslon. Usulan yang masuk untuk pelaksanaan kampanye terbuka di lapangan Dukuhsalam Slawi," ungkapnya.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Pekalongan, Fadia-Sukirman Dapat Nomor Urut 1, Riswadi-Amin 2
Adapun untuk beberapa hal yang dilarang dilakukan saat tahapan kampanye, seperti materi yang disampaikan tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 45.
Kemudian menyebar ujaran kebencian, sara, melibatkan anak kecil, kampanye di luar jadwal, termasuk pawai jalan kaki dan menggunakan sepeda motor atau konvoi.
"Sesuai PKPU, sudah jelas salah satu yang dilarang pawai jalan kaki maupun menggunakan sepeda motor. Selain itu, sesuai hasil koordinasi karena biaya pemeliharaan yang mahal dan ditakutkan ada kerusakan, maka semua pihak menyadari tidak akan menggunakan GOR Trisanja Slawi untuk kampanye."
"Meskipun sebenarnya pada Perbup nomor 68, GOR termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye," papar Dian.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto menambahkan, kegiatan sosialisasi pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan agar pada saat paslon berkampanye ada cost (biaya) politik yang harus dikeluarkan.
Baca juga: Resmi! Berikut Nomor Urut Paslon Edy-Satori, Dedy-Iin dan Faruq-Ashim di Pilkada Kota Tegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.