Pilbup Tegal

Masa Kampanye Paslon Pilbup Tegal Dimulai 25 September-23 November 2024, Berikut Ketentuannya

Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024 mendatang atau sekitar dua bulan.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. Berlokasi di Hotel Permata Inn Slawi, pada Selasa (24/9/2024). 

Sedangkan cost politik tersebut disepakati bersama LO Paslon, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, serta LO partai pengusul. 

"Tujuannya supaya ada kesepahaman. Jangan sampai nantinya ada paslon yang mengeluarkan dana kampanye melebihi dari yang sudah ditetapkan atau melebihi nilai kewajaran. Sedangkan untuk nilai kewajaran disesuaikan dengan standar pelayanan minimal (SPM) daerah masing-masing," terang Adi. 

Adi mencontohkan, seperti indeks makanan dan minuman sesuai SPM Pemda Kabupaten Tegal, untuk makanan Rp 35 ribu dan snack Rp 12.500. 

Sedangkan untuk jasa konsultan nilainya bervariatif sesuai nilai kewajaran daerah setempat. 

Membahas sumber dana kampanye, menurut Adi bisa berasal dari Paslon dengan nominal tidak terbatas atau unlimited. 

Untuk parpol pengusul dana kampanye juga nilainya tidak terbatas atau unlimited. 

Adapun untuk dana kampanye yang sumbernya pribadi atau non partai politik pengusul jumlahnya dibatasi. 

Untuk dana kampanye pribadi perorangan atau bisa dari keluarga Paslon, Parpol pengusul, relawan dibatasi Rp 75 juta. 

Kemudian Parpol non pengusul dan badan hukum yang lain atau swasta dibatasi Rp 750 juta. 

"Paslon juga tidak boleh menerima dana kampanye dari pihak luar negeri, baik secara pribadi, berbadan hukum seperti NGO atau Non Govermental Organization maupun pemerintah luar negeri."

"Termasuk uang hasil tindak pidana, anggaran APBN, APBD, Bumdes juga tidak diperbolehkan. Jika paslon masih nekat menerima, maka konsekuensinya pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda Rp 36 juta," jelas Adi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Bentrokan Antar Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Pekalongan

Adi menambahkan, KPU Kabupaten Tegal juga memfasilitasi untuk alat peraga kampanye (APK) ada tiga jenis, yaitu reklame atau baliho masing-masing paslon dapat lima buah dipasang se Kabupaten Tegal.

Selain itu ada juga umbul-umbul nantinya di tiap kecamatan masing-masing paslon dapat 10 buah.

Kemudian spanduk paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 tiap desa ada satu buah.

"Anggaran yang ada di kami (KPU Kabupaten Tegal) hanya pencetakannya saja. Jadi untuk biaya pemasangan dan lain-lain tidak ditanggung oleh kami," tutup Adi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved