Pilbup Batang

Bawaslu Batang Ingatkan Netralitas ASN dan Kades di Pilkada 2024, Ini Ancaman Pidananya

Bawaslu Batang telah mengirim surat imbauan kepada para pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan hukum kampanye.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon telah selesai.

Kini, para calon bersiap untuk berlomba-lomba meyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan program mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati. 

Berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024, kampanye Pemilihan 2024 dimulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Batang telah mengirim surat imbauan kepada para pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan hukum kampanye.

Pihak yang diimbau termasuk PJ Bupati Batang, Kapolres Batang, Dandim 0736 Batang, Kepala Desa, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang.

"Kami mengimbau agar ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa bersikap netral dalam kampanye. Ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa dalam tahapan kampanye dapat berujung pada tindak pidana pemilihan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, Selasa (25/9/2024).

Baca juga: Menyoal Masalah Banjir Rob di Kota Pekalongan di Bawah Kekuasaan Dinasti Politik Jelang Pilkada 2024

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan berdasarkan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pilkada, pejabat negara, ASN, dan Kepala Desa yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dapat dipidana dengan penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

"Meskipun ASN dan Kades memiliki hak pilih, mereka dilarang mengikuti kegiatan kampanye karena aturan netralitas."

"Hal ini sesuai Pasal 6 ayat (5) PKPU No 13 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik tidak boleh menjadi peserta kampanye," jelasnya.

Luthfi juga berharap para pasangan calon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam kegiatan kampanye.

"Jika dilanggar, pasangan calon dapat dipidana dengan penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000, sesuai Pasal 189 UU Pilkada," tegasnya.

Baca juga: Kontrak Sewa Lahan Habis, Mal di Kota Semarang Ini Akan Tutup Bulan Ini Setelah 34 Tahun Beroperasi

Lebih lanjut, Luthfi menyebut partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon serta ketua tim pemenangan harus mematuhi beberapa poin penting dalam imbauan Bawaslu Batang.

Poin-poin tersebut meliputi mematuhi jadwal kampanye, mendaftarkan tim kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian terkait kegiatan kampanye, melakukan kampanye sesuai metode KPU, tidak melibatkan pihak yang dilarang, dan mematuhi larangan kampanye.

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif selama tahapan kampanye Pemilihan 2024, laporan dugaan pelanggaran bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Batang atau melalui nomor WA 0813 2543 7831," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved