Pilbup Tegal

Ini Lokasi dan Jalan di Kabupaten Tegal yang Dilarang Dipasang APK Paslon Pilkada

KPU Kabupaten tegal melarang pasangan calon, tim sukses maupun relawan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi maupun jalan protokol.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye di area terlarang di Kabupaten Tegal. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tegal melarang pasangan calon, tim sukses maupun relawan memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi maupun jalan protokol di Kabupaten Tegal.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari memaparkan, jalan protokol di perkotaan Slawi yang dilarang dipasangi APK antara lain Jalan Gatot Subroto, Gerbang Kota Slawi sebelah utara sampai Terminal Dukuhsalam. 

Kemudian ruas Jalan Dr. Soetomo ke barat sampai Jalan Cut Nyak Dien, ruas jalan Gajah Mada sampai simpang empat Bundaran Patung Obor, ruas jalan Letjen Suprapto, dan ruas jalan KS Tubun arah Polres Tegal. 

Sedangkan untuk lokasi yang dilarang untuk dipasang APK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 adalah fasilitas umum, lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah. 

Baca juga: Menyoal Masalah Banjir Rob di Kota Pekalongan di Bawah Kekuasaan Dinasti Politik Jelang Pilkada 2024

Selain itu area SPBU, lingkungan terminal, Alun-alun dan area taman, termasuk taman-taman kecil di sepanjang pembatas jalan, halte bus, stasiun, jembatan, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, dan pohon. 

"Tidak diperkenankan memaku Alat Peraga Kampanye di pohon-pohon pelindung, pohon-pohon kecil atau baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon atau tanaman rusak bahkan mati."

"Tidak kalah penting, jangan sampai menganggu fungsi rambu lalu lintas dan alat pemberi syarat lalu lintas yang terpasang. Tidak dipasang melintang di atas jalan dan tidak menutupi reklame yang sebelumnya sudah terpasang," jelas Dian, saat sosialisasi di Permata Inn Hotel Slawi, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Pemkot Pekalongan Akan Lanjutkan Pembangunan Tanggul Sungai Pabean Sisi Utara pada 2025

Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dian juga mengingatkan agar tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan kelestarian tanaman serta keindahan kota sesuai peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, jika pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemilik tempat. 

"Sesuai hasil koordinasi karena biaya pemeliharaan yang mahal dan ditakutkan ada kerusakan, maka semua pihak menyadari tidak akan menggunakan GOR Trisanja Slawi untuk kampanye. Meskipun sebenarnya pada Perbup nomor 68, GOR termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye," ujar Dian. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved