Hukum dan Kriminal
Begini Aksi Heroik Warga Kejar dan Amankan Kawanan Geng Motor Bersenjata Tajam di Salatiga
Sejumlah anggota geng motor di Kota Salatiga diamankan warga karena membawa senjata tajam berupa celurit.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SALATIGA - Sejumlah anggota geng motor di Kota Salatiga diamankan karena membawa senjata tajam berupa celurit.
Sekelompok orang yang membawa celurit tersebut diamankan berkat aksi heroik para warga yang berani mengejarnya.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, semula terdapat sekelompok orang mengendarai motor yang kedapatan membawa celurit di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Selasa (27/8/2024) lalu.
“Saat pelapor, Aslam Kurnia (22) bersama Riski Purnama (20) alias Petruk membetulkan motor di bengkel, melaju sekelompok orang mengendarai motor di seberang bengkel dari arah Solo menuju Semarang."
"Satu di antara kelompok itu, Raditya Pria Ramadhan alias Supret mengacungkan satu celurit bergagang kayu sepanjang 110 centimeter ke arah pelapor dan saksi,” kata AKBP Aryuni dalam keterangan tertulis yang diterima, kemarin.
Tak hanya Supret, terdapat dua orang lainnya yang diketahui membawa senjata tajam penusuk, yakni Hendryan Arda Pratama dan Muhamad Dika Romadhon.
Hendryan diketahui membawa dua senjata tajam, yakni celurit warna ungu sepanjang 75 centimeter dan parang bergagang besi sepanjang 70 centimeter.
Sedangkan, Dika membawa satu senjata tajam celurit bergagang kayu sepanjang 55 centimeter.
Melihat hal tersebut, Riski dan temannya langsung berupaya mengejar kawanan itu menggunakan motor.
Sampai di kawasan Grogol, diketahui kawanan tersebut berpencar.
Riski tetap mengejar hingga mendapati Hendryan dan kawannya berhenti di dekat RSUD Salatiga.
“Kemudian mereka pepet pelaku dengan dibantu warga lain atau massa."
"Kemudian pelapor melaporkan hal itu ke Polres Salatiga dan para pelaku saat ini kami amankan,” imbuh Kapolres.
Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 1951 tentang tindak pidana penggunaan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.