Pilbup Batang

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Paslon Cabup-Cawabup Batang, KPU Beri Jawaban Begini

Tuduhan ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menggelar aksi untuk mempertanyakan keabsahan ijazah para calon.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPUD Batang, Tarwandi 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang membantah tudingan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

Tuduhan ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menggelar aksi untuk mempertanyakan keabsahan ijazah para calon di depan kantor KPU Kabupaten Batang, Selasa (22/10/2024).

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Batang, Tarwandi, menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada yang aman dan kondusif.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran teman-teman dari aliansi. Ini bentuk kepedulian untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai, nyaman, dan kondusif."

"Kami juga membutuhkan dukungan elemen masyarakat untuk menjaga Batang tetap kondusif selama Pilkada," ujarnya.

Baca juga: Pemuda di Cilacap Bunuh Ayah Tiri Pakai Pisau Dapur, Penyebabnya Karena Emosi

Terkait dugaan ijazah palsu, Tarwandi menegaskan bahwa KPUD telah melakukan verifikasi faktual ke lembaga pendidikan masing-masing calon.

"Kami sudah melakukan klarifikasi faktual ke lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon benar-benar berasal dari lembaga tersebut."

"Jadi, tidak ada temuan ijazah palsu, semuanya sah sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Tarwandi, sesuai aturan, syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat. 

"Batas minimal pendidikan yang ditetapkan undang-undang adalah SMA atau sederajat."

"Jadi, ketika syarat minimal tersebut sudah terpenuhi, maka sudah dianggap aman," jelasnya.

Baca juga: Jelang Musim Penghujan, Pemkot Pekalongan Libatkan Warga Bersihkan Enceng Gondok di Aliran Sungai

Ia juga menjelaskan mengenai nomor ijazah yang sempat dipertanyakan oleh aliansi.

"Memang ada beberapa sekolah yang memberikan nomor ijazah secara lengkap, tapi ada juga yang hanya memberikan pernyataan bahwa calon tersebut memang lulusan dari sekolah tersebut tanpa mencantumkan nomor ijazah."

"Hingga saat ini, hanya satu pasangan calon yang nomor ijazahnya sudah disampaikan secara lengkap oleh sekolah," lanjut Tarwandi.

Lebih lanjut, terkait pencantuman gelar akademis, Tarwandi mengungkapkan bahwa hal tersebut diisi oleh pasangan calon sendiri melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) saat proses pendaftaran.

"Jika dalam pendaftaran melalui SILON pasangan calon mencantumkan gelar sarjana atau magister, maka informasi itu akan muncul di sistem. Namun, ada juga calon yang hanya mencantumkan ijazah SMA mereka," jelasnya.

Baca juga: Terima Keluhan Semrawutnya Jalan Ahmad Yani, Cawalkot Tegal Faruq Ibnul Haqi Siap Tata Ulang

Tarwandi memastikan bahwa KPUD Batang sudah menjalankan prosedur verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan syarat minimal ijazah SMA sudah dipenuhi.

"Kami menetapkan syarat minimal ijazah SMA ini sudah sesuai dengan undang-undang, dan kami telah melakukan verifikasi sesuai prosedur," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved