Pilbup Batang

Bawaslu Tertibkan 10 Baliho Paslon Bupati-Wakil Bupati Batang Nomor Urut 01, Ini Alasannya

Bawaslu Kabupaten Batang bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye Paslon Cabup dan Cawabup Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang yang dianggap melanggar regulasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan,” tutur Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/11/2024). 

Menurut hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran. 

“KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut."

"Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga: Puskesmas Limpung Batang Tempati Gedung Baru, Kini Dilengkapi Ruang Khusus Isolasi dan Bersalin

Penertiban kali ini memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, 7 baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar.

APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.

“Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November.

Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.

“Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon, selain APK. Kami juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian,” tegasnya.

Baca juga: Efisiensi Belanja Daerah, Pemkab Batang dan Bank Jateng Luncurkan KKI QRIS

Bawaslu mengingatkan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye. 

Hal ini demi menjaga kondusivitas pemilu di Kabupaten Batang. 

“Jika ada potensi kerawanan, kami segera menyampaikan kepada paslon agar seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved