Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang
Polda Jateng Akui Aipda Robig Tembak Pelajar SMK di Semarang Tanpa Tembakan Peringatan
Polda Jateng mengakui Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengakui Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.
Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.
Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada.
Untungnya, mereka berdua selamat dan hanya terluka saja.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.
Baca juga: Fakta-fakta Polisi Tembak Tiga Pelajar SMK di Semarang, Saksi Bantah Ada Tawuran Antar Gangster
Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," lanjutnya.
Baca juga: Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Polisi yang Tembak Pelajar SMK Semarang Hingga Tewas, Etik dan Pidana
Aipda Robig diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," beber Artanto.
Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.