Berita Nasional
Cerita Pilu Chen Shih Tsuan Penghuni Rudenim Semarang, Jadi WNI Setelah Menunggu 8 Tahun
Setelah menunggu 8 tahun, Chen Shih Tsuan yang semula berkewarganegaraan Taiwan kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kebahagiaan terpancar dari wajah perempuan bernama Chen Shih Tsuan saat menerima surat penetapan status kewarganegaraan Indonesia di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jumat 13 Desember 2024 lalu.
Pasalnya, Chen Shih Tsuan yang semula berkewarganegaraan Taiwan itu, sudah menunggu selama 8 tahun untuk menjadi WNI.
Air mata Chen Shih Tsuan tak terbendung kala dirinya menerima surat penetapan status kewarganegaraannya.
Didampingi sang anak, Chen Shih Tsuan mengungkapkan akhirnya lega menjadi WNI.
"Lega dan bahagia. Sudah lama menunggu hari ini, menunggu diakui jadi warga negara Indonesia," kata Chen Shih Tsuan, terbata-bata.

Chen Shih Tsuan sebenarnya bukan asli warga negara Taiwan. Dirinya merupakan warga asli Medan, Indonesia, dengan nama asli Maghdalena.
Namun karena pernikahannya dengan warga Taiwan, ia pun pindah kewarganegaraan dan berganti nama.
Hanya saja tak lama setelah pernikahannya itu, sang suami meninggal dunia.
Ia pun harus kemudian menjalin hubungan dengan seorang TKI dan menyusul ke kampung halaman TKI tersebut.
Hingga pada akhirnya dia harus berurusan dengan pihak Imigrasi karena dokumen keimigrasiannya bermasalah.
"Setelah ini, saya akan berganti nama kembali menjadi Maghdalena. Kemudian mencari pekerjaan di sini (Semarang--red)," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, diperolehnya status kewarganegaraan Chen Shih Tsuan merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Alhamdulillah, pada hari ini akhirnya target capaian kita untuk Ibu Chen mendapatkan status kewarganegaraan berhasil."
"Ini bukan hanya hasil kerja keras dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, melainkan juga hasil kolaborasi yang sangat baik dengan seluruh stakeholder (pemangku) yang terlibat," ujarnya.
Tejo juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses ini.
"Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, melalui delapan tahun upaya kerja sama dengan berbagai pihak terkait, saat ini Ibu Chen dan anaknya dapat hidup mandiri dengan status sebagai warga negara Indonesia."
"Ia kini memiliki perlindungan hukum yang sama seperti kita semua," tambah Tejo.
Chen Shih Tsuan, yang sebelumnya merupakan warga negara Taiwan, telah mengalami kendala besar dalam pergerakannya selama berada di Rudenim Semarang karena status kewarganegaraannya yang belum jelas.
Berkat proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, Chen kini dapat memulai hidup baru sebagai warga negara Indonesia.
"Pengajuan status kewarganegaraan Chen ini sudah sangat lama, sekitar 8 tahun. Sekarang sudah resmi jadi warga negara Indonesia," ujarnya.
Proses legalisasi status kewarganegaraan Chen bukan hanya tentang mendapatkan dokumen resmi, namun juga memberikan kesempatan bagi dirinya dan anaknya untuk hidup dengan kebebasan yang selama ini terhalang.
Dengan status sebagai WNI, Chen diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan turut berperan dalam pembangunan negara.
"Dengan selesainya proses ini, harapan untuk masa depan yang lebih baik kini terbuka lebar bagi Chen dan anaknya, dan semoga bisa memberikan contoh bagi mereka yang berada dalam situasi serupa," pungkasnya.
Penyerahan surat penetapan status kewarganegaraan Chen Shih Tsuan juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.
Kemudian, Kepala Rudenim Semarang Agus Triharto HS, Kepala Sub bidang AHU Widya Pratiwi Asmara, para pejabat eselon IV dan V serta staf di Jajaran Rudenim Semarang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.