Pilkada Jateng
Hasil Pilkada Jateng Digugat ke MK, Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih Bakal Mundur
Hasil pemungutan suara Pilgub Jateng digugat oleh salah satu Paslon ke MK. Selain itu, Pilkada di 3 daerah juga diajukan gugatan.
Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
Pasalnya semua proses hingga rekap di tingkat kabupaten kota hingga provinsi berjalan baik, bahkan saksi dari semua Paslon tidak ada yang keberatan.
"Kami sebagai penyelenggara meyakinkan hasil hitungan kami sudah sesuai," paparnya.
Pelantikan Gubernur Bisa Bergeser
Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Namun hasil Pilgub Jateng masih disengketakan ke MK oleh salah satu Paslon.
Kondisi tersebut, dikatakan Muslim, bakal mempengaruhi jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Baca juga: 3 Calon di Pilkada Kota Tegal Tiba-tiba Kumpul dan Makan Bareng, Bahas Apa?
Ia mengatakan register gugatan ke MK baru muncul pada 3 Januari 2024.
"Jika pada 3 Januari MK menyatakan gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan berarti pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal," terangnya.
Namun jika berlanjut, kemungkinan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng akan mundur.
Pasalnya penjadwalan MK, pembacaan putusan terkait gugatan akan digelar pada 6 Februari 2025.
Dengan catatan gugatan selisih hasil Pilgub Jateng yang sudah teregister pada 3 Januari dilanjutkan oleh Hakim MK.
Namun jika 6 Februari MK memutuskan gugatan tak bisa dilanjutkan berarti pelantikan bisa digelar 3 hari setelah pembacaan putusan.
"Jika MK menyatakan gugatan tersebut bisa berlanjut, berarti persidangan akan berlanjut hingga 11 Maret 2025," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Refleksi-Pilkada-serentak-Jateng.jpg)