Berita Jateng
Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan dan Bullying Mahasiswa PPDS Anestesi Undip
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku, cukup puas dengan penetapan tiga tersangka tersebut.
Ketiganya adalah Kaprodi yang paling harus bertanggung jawab karena dia dibayar oleh negara untuk mengawal pendidikan tapi justru membiarkan hal-hal yang tidak pantas tersebut terjadi.
Baca juga: Update Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Kemenkes Temukan 70 Kasus yang Sama
Kemudian tersangka lainnya dari bagian keuangan yang mengumpulkan uang-uang dari mahasiswa PPDS.
Tersangka ketiga dari sesama residen atau senior korban saat menempuh pendidikan.
"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kepolisian yang belum menahan tiga tersangka.
Misyal menyebut, penahanan tersebut memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.
"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.