Berita Batang
DPUPR Batang Gelar Lelang Dini 7 Proyek Infrastruktur, Ini Tujuannya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang mengutamakan percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Memasuki awal tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang mengutamakan percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengadakan lelang dini sejak Desember 2024, diharapkan pekerjaan fisik dapat segera dimulai sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan.
“Ada lima kegiatan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan yang sudah melewati proses lelang dini,” ujar Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan bahwa total ada tujuh proyek yang sudah masuk tahap lelang dengan rincian anggaran yang signifikan.
Proyek-proyek tersebut mencakup berbagai wilayah dengan fokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur vital.
Baca juga: Berikut 5 Destinasi Unggulan di Batang yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Selama Libur Nataru
Berikut beberapa proyek yang telah dilelang:
1. Rekonstruksi Jembatan Lawang Aji di Kecamatan Kandeman dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp4.399.726.000.
2. Rekonstruksi Jembatan Pasar Warungasem dengan HPS sebesar Rp789.929.000.
3. Pelebaran Ruas Jalan Gondang-Kemiri di Kecamatan Subah dengan HPS sebesar Rp2.761.920.000.
4. Penataan Trotoar Jalan Yos Sudarso dengan HPS sebesar Rp959.680.000.
5. Peningkatan Ruas Jalan Subah-Kedawung (Desa Kuripan menuju Dukuh Kalisari, Desa Kemiri Timur) di Kecamatan Subah dengan HPS sebesar Rp689.964.000.
6. Pembangunan Talud Jalan Krengseng-Sidorejo di Kecamatan Gringsing dengan HPS sebesar Rp1.510.019.000.
7. Rehabilitasi Ruas Jalan Pasekaran-Menguneng di Kecamatan Batang dengan HPS sebesar Rp921.952.000.
Baca juga: Tarian Hawaian dan Fire Dance Meriahkan Malam Tahun Baru di Safari Beach Jateng Batang
Endro menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan lelang dini didasarkan pada pertimbangan regulasi dan efektivitas pelaksanaan.
“Semua kegiatan yang telah disahkan oleh DPRD sebenarnya sudah memungkinkan untuk dilelang lebih awal. Regulasi baik dari Perpres maupun aturan terkait pengadaan barang dan jasa mendukung hal ini,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.